Adapun mekanisme evaluasi kinerja anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan se Jatim yang disiapkan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur untuk mengukur beberapa hal, khususnya yang menyangkut tanggungjawab mereka sebagai wakil rakyat di daerah, antara lain:
Pertama, memiliki rumah aspirasi, baik itu di rumah pribadinya, maupun rumah aspirasi yang mereka sewa atau bangun sendiri.
Dan melakukan evaluasi atas kinerja rumah aspirasi tersebut, seperti seberapa banyak pengaduan rakyat, dan bagaimana tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Kedua, mengukur tingkat kehadiran pada rapat rapat di DPRD, serta kinerja legislasinya, keikutsertaan dalam proses berkualitas dalam perumusan perda, seberapa intensifnya pengawasan yang dilakukan terhadap para OPD yang menjadi mitra kerja komisinya, serta pengawasan terhadap penggunaan APBD.
Ketiga, mengukur kualitas dan intensitas komunikasi publiknya, baik di media massa maupun media sosial yang terkait dengan tugas tugas kedewanannya.
Keempat, mengukur tingkat kepatuhannya atas kedudukannya sebagai anggota DPRD untuk ikut menyukseskan program program prioritas pemerintah pusat dan daerah yang baik untuk rakyat
Kelima, mengukur tingkat keaktifannya dalam kegiatan kepartaian baik di tingkat PAC, DPC maupun DPD.













