JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin.
Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.
“Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tundak dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah di Jakarta, Kamis (2/1).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Hal ini tertuang dalam putusan No 62/PUU-XXII/2024.
Dengan keluarnya putusan ini, maka ketentuan pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi.