JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak Indonesia per 31 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 1.517,53 Triliun atau setara 76,3% dari target penerimaan pajak 2024.
Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPR Said Abdullah menegaskan dengan sisa waktu yang terbatas di akhir tahun ini, tampaknya target penerimaan pajak akan sulit tercapai sepenuhnya.
Hal ini memperlihatkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama dalam mendanai berbagai program yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Di sisi lain, negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program yang manfaatnya dikembalikan ke rakyat,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12).
Dia menerangkan, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komentari tentang post ini