“Selain barang-barang diatas, semuanya dikenakan PPN menjadi 12%, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas,” jelas Said.
Hal ini tegas Said bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi.
Namun, jika dalam kenaikan PPN hanya PPNBM saja yang dinaikkan, maka tidak akan mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025 sesuai UU APBN 2025.
Sebab PPNBM rata – rata saja sejak 2013 – 2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2%, hanya 1,3% (PPnBM dalam negeri + PPnBM Impor).
“Penerimaan pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi,” tuturnya.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan hal ini adalah wujud nyata negara berperan dalam distribusi kekayaan, memastikan pajak yang dipungut lebih besar dari mereka yang memiliki kapasitas lebih tinggi.
Komentari tentang post ini