Oleh sebab itu pemerintah perlu memikirkan target pendapatan negara yang realistis-optimistis.
Untuk itu diperlukan kebijakan ekstensifikasi perpajakan, setidaknya dari sisi cukai, tarif minerba, dan sektor digital.
Adapun pemberlakuan core tax system sebagai strategi untuk membangun administrasi perpajakan yang handal di tahun depan harus mempertimbangkan kesiapan literasi wajib pajak, dan memastikan kesiapan dan keamanan sistem.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 sebagai landasan penyusunan RAPBN 2026 di sidang paripurna DPR RI.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawatimenyampaikan kepada DPR atas target ekonomi makro dan postur awal APBN 2026, antara lain; pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8%, inflasi1,5-3,5%, nilai tukar 16.500-16.900, suku bunga SBN 6,6-7,2, ICP 60-80/USD, lifting minyak bumi 600-605 ribu barel/hari, lifting gas bumi 953-1017 setara ribu barel/hari.
Adapun perkiraan postur APBN 2026, pendapatan negara 11,7-12,2% PDB, belanja negara 14,19- 14,75% PDB, defisit APBN 2,48-2,53% PDB.
Sedangkan target kesejahteraan, tingkat kemiskinan di kisaran 6,5-7,5%, tingkat pengangguran 4,44 -4,96%, gini rasio 0,377 – 0,380, dan Indeks Modal Manusia 0,57.















