Selain itu, kata Said, ada juga indikasi intimadasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah yang apabila tidak bersedia memenangkan paslon putra presiden maka jejak kasusnya akan dibuka oleh aparat penegak hukum.
Tersurat jelas dalam pasal diatas, Presiden Jokowi bukan peserta pemilu.
Karena hendaknya Presiden Jokowi memberikan teladan etik. Sehingga hal itu akan menjadi tuntunan nyata bagi aparat dibawahnya.
Jangan sampai karena sarat kepentingan kelompok tertentu, kita melahirkan pemimpinan melalui proses membabi buta.
Taruhannya adalah legitimasi etik, dan kepercayaan rakyat atas presiden dan wakil presiden terpilih.
“Kita ingin presiden adalah presiden kita semua, bukan presiden yang menjadi milik satu kelompok politik tertentu. Presiden yang memberikan teladan baik di akhir masa pemerintahannya, meninggalkan warisan suksesi kepemimpinan nasional secara demokratis,” jelasnya.
Lanjut Said, akan terlihat tidak elok ketika presiden menyatakan netral, tetapi secara subtansial menggunakan fasilitas negara dan perangkat kekuasaan pemerintahan berpihak kepada sang putera.
“Saya kira hal ini akan menambah akumulasi krisis etik terhadap lembaga kepresidenan. Pertunjukan terbuka atas konflik kepentingan ini kian merusak tatanan sistem pemerintahan dan negara hukum,” tandasnya serius.
Komentari tentang post ini