JAKARTA – Dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini terkait Pasal 23 ayat 1 yang mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah menilai gugatan tersebut kurang tepat.
Sebab, untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.
“Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi,” tegas Said di Jakarta, Rabu (12/3)
“Kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal 23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, politisi senior PDI Perjuangan ini menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap pasal 23 ayat 1 Undang Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Namun jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.
“Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD ART partai,” urainya.












