“Maka pertanyaanya apakah ketiadaaan masa jabatan ketua umum partai politik itu bertentangan dengn konstitusi? Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” pungkasnya.












