Perlu diketahui, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya.
Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Sementara sunset policy digunakan untuk menggambarkan kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan pembayaran pajak.
Kebijakan ini sudah pernah diberlakukan sebelumnya, namun belum diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya tidak ada tax amnesty jilid II. Bahkan, dalam revisi UU KUP kami harap tidak muncul tax amnesty kedua. Tax amnesty hanya satu kali seumur hidup. Kalau dilakukan sunset policy, barangkali kami akan setuju, karena akan sangat berbeda. Persentasenya bisa 15 persen atau 17,5 persen,” pungkas Said.
Komentari tentang post ini