JAKARTA – Isu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali menghangat.
Pemantiknya, pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menuding Ketua Banggar DPR, Said Abdullah sebagai inisiator revisi UU MD3.
Akan tetapi, politisi senior PDI Perjuangan ini menegaskan usulannya soal revisi UU MD3 ini ditolak pimpinan DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad.
“Atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima Keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” terang Said di Jakarta, Jumat (2/8).
Hingga saat ini, ramai diberitakan di media bahwa dirinya adalahpengusul revisi MD3, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Said Abdullah menjelaskan kronologis secara detail soal usulan revisi UU MD3 itu.
Pada saat itu Bulan April dan September 2023, usulan revisi UU MD3 disampaikan kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.
Namun pengajuan usulan revisi UU MD3 kepada Dasco ini terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
“Usulan revisi UU MD3 yang saya gagas itu terbatas soal kewenangan keuangan DPR. Just it, hanya itu saja, nggak lebih,” terangnya
Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
“Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya,” tegasnya.
Said meluruskan bahwa usulan revusi UU MD3 itu, karena paska Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga kebawah.
“Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kita melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,” ujarnya.
“Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” terangnya.
Komentari tentang post ini