Pada aspek teknis kebijakan, seperti yang saya utarakan ke beberapa media massa sebelumnya, ada baiknya OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan free float. Saya menyambut baik pada Februari 2026 ini OJK memberlakukan free float dari 7,5% menjadi 15%, dan secara bertahap terus diperluas.
Memberikan informasi yang lebih luas tentang kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang melantai di bursa. Buka saja siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) sehingga lembaga pemeringkat seperti MSCI bisa menakar tingkat resiko emiten tersebut.
Berbagai upaya penegakkan hukum yang menyangkut kegiatan di pasar modal, terutama aksi goreng menggoreng saham (coordinated trading behaviour) yang medistorsi harga saham yang wajar harus di kendalikan, dan oleh OJK sebagai penanggungjawab, bukan institusi penegak hukum lain. Apabila dalam proses penegakkan hukum tersebut OJK membutuhkan aparat penegak hukum lain untuk meminta bantuan, maka sepenuhnya hal itu dalam komando OJK. Hal ini semata mata juga untuk menjaga indepedensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan.
Berkembangnya media sosial telah dimanfaatkan oleh sebagian perusahaan efek di pasar modal untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal, dan hal itu bisa menjadi bagian dari sindikasi aksi goreng menggoreng saham di pasar modal. Tindakan yang bisa merugikan konsumen. Karena itu, saya mendukung sepenuhnya OJK memberlakukan ketentuan yang mengatur kerjasama perusahaan efek dengan pegiat media sosial, dan penyedia jasa teknologi. Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan, dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa.













