OJK juga perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham sampai 20%. Tindakan ini membawa resiko spekulasi tinggi. Dan kita menyaksikan sejumlah kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap para pemegang polis.
Dalam jangka menengah dan panjang, OJK juga perlu mengkaji resiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Harus kita akui, dana pensiun menjadi andalan penyedia likuiditas domestik. Muncul resiko ketika asing keluar, dan pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun. Akibatnya, ketika portofolio nilainya turun, otomatis nilai jaminan repo juga menurun, dengan demikian muncul persoalan likuiditas. Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana pensiun, sakaligus resiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi.***











