JAKARTA -Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah akhirnya angkat bicara terkaitpolemik revisi revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Menurutnya, usulan revisi UU MD3 yang digagasnya itu hanya terbatas soal kewenangan keuangan DPR.
Dan usulannya itu pun sudah ditolak Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Just it, hanya itu saja, nggak lebih,” ujar Said di Jakarta, Jumat (2/8).
Hingga saat ini, ramai diberitakan di media bahwa dirinya adalahpengusul revisi MD3, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Said mengaku, pernyataan yang disampaikan Dasco yang di kutip oleh teman teman pers itu benar.
Namun demikian, Said Abdullah perlu menjelaskan kronologis secara detail.
Pada saat itu Bulan April dan September 2023, Said mengatakan menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.
Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu disampaikan kepada Dasco terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
“Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima Keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” terang Said.
Said meluruskan bahwa usulan revusi UU MD3 itu, karena paska Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga kebawah.
“Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kita melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,” ujarnya.
“Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” terangnya.
Demikian juga, Pemerintah mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3.
“Mensesneg juga menegaskan melalui media cetak yang saya baca bahwa Bapak Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3. Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini