ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Said Abdulllah: Pemberlakukan PPN 12% Berkekuatan Hukum

Raka Reporter : Raka
24 Des 2024, 3 : 22 PM
3k 190
0
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meluruskan kesimpangsiuran soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Menurutnya, pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.

Namun demikian, dia menilai, polemik kenaikan PPN saat ini sudah mengarah pada situasi yang kontraproduktif.

BacaJuga :

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Mencermati dinamika politik terkini, adanya saling serang antar kelompok politik, kami melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif,” tegas Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12).

Padahal jelasnya, energi bangsa ini diperlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah.

Apalagi saat ini, Indonesia  menghadapi sentimen negatif dari pasar atas menguatnya Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump.

Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah menyampaikan ke DPR telah berupaya melakukan stabilisasi rupiah dengan effort yang maksimal.

“Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil,” tuturnya.

Karena itu, untuk menjernihkan ruang publik, dan memberi kepastian hukum, Said menyampaikan hal hal berikut;

  1. Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap. Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

 

  1. Pada Undang Undang No 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 kedalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang – Undang No 62 tahun 2024. Undang- Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. “Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” tegasnya.

 

  1. Perlu disampaikan, Undang- Undang No 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain; ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.

 

  1. Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden, Jenderal Purn Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain; Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 Triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 Triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 Triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp 2 Triliun dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 Triliun. Selain itu dalam rapat kerja antara para Menteri Koodirnator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras. Dengan demikian, program program diatas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. “Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win diatas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” terangnya.

 

  1. Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah. Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan, antara lain;

 

  • Perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

 

  • Subsidi bbm, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

 

  • Subsidi transportasi umum diperluas yangmenjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.

 

  • Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 kebawah, serta rumah susun.

 

  • Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

 

  • Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

 

  • Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

 

  • Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

 

  • Memastikan program penghapusan kemiskinan esktrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen.

 

Halaman :
12Berikutnya
Tags: PPN 12%Said AbdullahSaid Banggarsaid pdip
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

IHSG Sesi I Tertahan di 7.092,827, Turun 0,05%

Berita Selanjutnya

TOWR Berencana Transfer Dividen ke Pengendali Sebesar Rp166,58 Miliar

Berita Terkait

PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

18 Feb 2026, 8 : 32 AM
DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata
Pariwisata

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata

16 Feb 2026, 7 : 51 PM
Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya
Industri

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

16 Feb 2026, 7 : 24 PM
Prabowo Klaim Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah RI
Makroekonomi

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

16 Feb 2026, 6 : 16 PM
Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI
Makroekonomi

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

15 Feb 2026, 5 : 48 PM
Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi
Makroekonomi

Kunjungi Serta Berikan Bantuan Korban Bencana di Pacitan, Novita Hardini: Kebutuhan Dasar Harus Segera di Penuhi

13 Feb 2026, 10 : 01 AM
Berita Selanjutnya
PT Samudera Indonesia Tbk

TOWR Berencana Transfer Dividen ke Pengendali Sebesar Rp166,58 Miliar

Ungkap Mitos Fakta Kelapa Sawit, Jatmiko: Sawit, Sebuah Anugerah

Ungkap Mitos Fakta Kelapa Sawit, Jatmiko: Sawit, Sebuah Anugerah

Hasto Ditarget

Hasto Ditarget

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3524 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • 3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

PT Dirgantara Gandeng MDRN dan Genertec Kembangkan Smart Factory CNC

PT Dirgantara Gandeng MDRN dan Genertec Kembangkan Smart Factory CNC

18 Feb 2026, 4 : 19 PM
DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah

18 Feb 2026, 4 : 00 PM
Uchok Sky Khadafi

CBA Minta Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Mark Up

18 Feb 2026, 3 : 44 PM
LINK Siap Jual dan Alihkan ServeCo ke EXCL Sebesar Rp1,87 Triliun

Rugi Link Net Bertambah 23,73% Jadi Rp1,45 Triliun pada 2025

18 Feb 2026, 2 : 03 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

Naik 0,89%, IHSG Sesi I ke 8.285,087

18 Feb 2026, 1 : 34 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.