JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meluruskan kesimpangsiuran soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Menurutnya, pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum.
Namun demikian, dia menilai, polemik kenaikan PPN saat ini sudah mengarah pada situasi yang kontraproduktif.
“Mencermati dinamika politik terkini, adanya saling serang antar kelompok politik, kami melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif,” tegas Said dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12).
Padahal jelasnya, energi bangsa ini diperlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah.
Apalagi saat ini, Indonesia menghadapi sentimen negatif dari pasar atas menguatnya Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump.
Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah menyampaikan ke DPR telah berupaya melakukan stabilisasi rupiah dengan effort yang maksimal.
“Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil,” tuturnya.
Komentari tentang post ini