Kholid menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya menerima mandat dari Pemerintah pusat terkait penetapan status PSN pada kawasan PIK2, Kabupaten Tangerang.
“DPRD tidak diam, DPRD welcome menerima aduan masyarakat hingga pada hari ini, kami luruskan. Bahwa Kabupaten Tangerang bukan pemutus, PSN ini mandatory pemerintah pusat. Sehingga ini kita laksankan, kita elaborasikan yang menjadi mandatory pembangunan,” ujarnya.
Dijelaskan Kholid, ada tiga kawasan yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk menjadi PSN dan KEK di wilayah Banten yakni kawasan KEK Lebak, PSN PT BSD dan PSN PIK 2.
Kholid berkilah bahwa kawasan pesisir utara Tangerang meliputi wilayah Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, Sepatan, Sepatan Timur, Mauk dan Kronjo merupakan wilayah terbelakang yang sebagian besar lahannya dikuasi Perhutani sebagai kawasan perhutanan.
“Dan di sana wilayah pesisir, ini lahan perhutani, yang betul ada apa engga hutannya. Kita tahu betul pesisir utara adalah wilayah hutan dan kondisinya rusak. Kita lihat juga fakta di lapangan bagaimana kita lihat ada Sungai Cisadane, kali Tahang, disana memperihatinkan. Tapi adanya kerjasama pemerintah dan swasta ini terjadi perubahan,” kata Kholid.
Komentari tentang post ini