JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Senin (6/7/2020).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini menghadirkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya periode 2007-2008, Donny S Karyadi dan Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Lusiana.
Namun sayangnya, baik saksi Donny maupun Lusiana tidak konsisten memberikan kesaksian. Bahkan, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian didalam persidangan.
Hal ini membuat Tim Pengacara Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan dan Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya kesal.
Tim penasehat hukum sejumlah terdakwa sampai geleng- geleng kepala mendengar keterangan Donny yang tidak konsisten.
Keterangan Donny yang berubah-ubah misalnya memantik kemarahan tim pengacara agar saksi memberi kesaksian yang benar. Sebab, saksi sudah disumpah.
Komentari tentang post ini