JAKARTA-Salah seorang saksi kasus Asuransi Jiwasraya, Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka rekening saham miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, rekening senilai Rp 20 Miliar yang disita Jaksa, tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.
“Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan?Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya,” ujar Nie Swe Hoa sambil menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakara, Senin (10/8).
Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham milikinya.
Namun permintaannya diabaikan Jaksa.
Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.
“Waktu mau disita, saya ajukan keberataan kepada Jaksa.Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak,” jelasnya.
Dia menjelaskan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp 20 Miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitan dengan Jiwasraya.













