Uang itu merupakan hasil keringatnya sendiri.
“Itu hasil kerja saya selama 30 tahun,” jelasnya.
Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain.
“Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa.
“Ini masih dalam proses. Kita liat pemeriksaannya,” jawab Zuhri.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor mempertanyakan hubungan antara rekening Nie Swe Hoa yang disita Jaksa ini dengan Heru Hidayat.
Namun Nie Swe Hoa menegaskan, rekening yang disita itu tidak ada hubungan dengan Heru Hidayat.
Bahkan, Nie Swe Hoa siap diperiksa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana direkening mililknya itu.
“Saya siap diperiksa PPATK. Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke pak Heru, demikian juga dari pak Heru ke saya,” tegasnya.
“Jadi, yang disita Jaksa itu milik pribadi saya. Ini rekening yang tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat,” jawabnya.
Dalam persidangan ini, JPU sempat menyampaikan keberataan. Namun Dion menegaskan Nie Swe Hoa ini diperiksa Jaksa karena ada hubungan dengan Heru Hidayat.













