Oleh: Inas N Zubir
Oposisi mengatakan bahwa Presiden dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2018, yakni meminta TNI/POLRI menyampaikan capaian pembangungan oleh Pemerintah kepada masyarakat adalah melanggar konstitusi. Padahal sebaliknya, bahwa TNI/POLRI wajib memberikan informasi yang benar tentang capaian pembangunan Pemerintah agar tercipta kondusifitas ditengah masyarakat.
Sayangnya oposisi lebih banyak berhalusinasi dengan cerita-cerita fiksi ala Rocky Gerung yang menyebabkan mereka kejang-kejang mirip epilepsi ketika mendengar pidato Presiden tersebut, lalu langsung buru-buru ingin berejakulasi dengan meminta parlemen untuk mengimpeach Presiden karena melanggar konstitusi.
Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945:
“Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung adalah usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komentari tentang post ini