Menurutnya, posisi BUMN mestinya harus sesuai dengan amanat UUD pasal 33 saja.
“Cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta bumi laut dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara. Nah itu kita beresin karena wajib diamanatkan UUD. Yang lain kan sesuai kebutuhan negara, yaitu untuk menjadi agent of development dan dibawahnya lagi menjadi pengisi dan pembesar perekonomian,” tandasnya.
Hekal juga menyarankan agar status anak, cucu, cicit usaha BUMN ditinjau kembali sebagai upaya efisiensi.
“Kalau menurut saya maksimal sampai cucu (unit bisnis BUMN). Selebihnya kasih swasta dalam artian sahamnya bisa dijual ke swasta saja sehingga kalaupun masih harus ada porsi BUMN-nya ya minoritas saja,” harapnya.
Hekal juga berharap ke depan agar komisi VI dengan kementerian BUMN dapat bersinergi dengan baik.
“Bekerja sama dengan DPR untuk UU dan tolong disisir BUMN-BUMN sebagai langkah antisipatif terhadap hal-hal seperti skandal Jiwasraya dan lainnya,” tegasnya.
Komentari tentang post ini