Direksi Perseroan meyakini, divestasi bisnis Hutan Tanaman Industri (HTI) komoditas sagu dapat meningkatkan likuiditas Perseroan serta memperkuat kas dan permodalan Perseroan. Ini pada gilirannya dapat memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan Perseroan, termasuk seluruh pemegang saham.
“Mengingat saat ini masih belum ada pihak lain yang bersedia untuk mengambil alih usaha perseroan di bidang HTI komoditas sagu, maka divestasi bisnis HTI dilakukan dengan melibatkan SARPL dan PTSS, sebagai pihak afiliasi dari perseroan,”kata Direksi SGRO dalam laporannya.
Direksi SGRO menegaskan bahwa Transaksi tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana (i) PTSBF dan PTSM merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan; dan (ii) SARPL dan PTSS merupakan pihak Afiliasi dari Pengendali Perseroan.
Namun, transaksi afiliasi ini bukanlah transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum.














