Pemilik kendaraan Plat B yang berdomisili di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan), cukup membawa berkas persyaratan untuk mengurus pembayaran pajaknya, seperti KTP, STNK asli, SKPD asli, serta BPKB atau keterangan leasing. Jika sesuai prosedur, maka urusan pembayaran pajak bisa selesai 5 menit.
“Pembukaan gerai ini sangat memudahkan masyarakat. Karena TangCity Mall berada di pusat Kota Tangerang, jadi sangat strategis,” tambahnya.
Tentu TangCity mengapresiasi kepada pihak terkait yang telah berkontribusi dalam pembangunan Gerai Samsat ini.
Sebab masyarakat merasa dimudahkan untuk menunaikan kewajiban pajak.
“Gerai ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam membayar pajak untuk pembangunan Kota Tangerang,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Kepala UPT Cikokol Syarifuddin mengatakan selain memberikan kemudahan layanan pembayaran PKB dan proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), gerai ini akan terus menerus ditingkatkan kualitas dan kenyamanannya.
Dikatakan CR, Samsat Cikokol telah memiliki sekitar 11 gerai layanan PKB, antara lain SuperMall Karawaci, Mall Benda, dan Alam Sutera.
“Sabtu merupakan hari libur, masyarakat bisa sambil mengajak keluarga ke mall sambil mengurus pajak kendaraan,” ungkapnya













