JAKARTA-Perisitiwa penyanderaan dan pembunuhan 6 anggota Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua beberapa hari yang lalu dan perisitiwa Bom Bunuh Diri di beberapa gereja di Surabaya, harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah dan DPR RI.
Hal ini harus menjadi bahan untuk mengevaluasi kembali model penanggulangan kejahatan terorisme oleh institusi Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Alasannya karena kejadian teror bom secara susul menyusul, dilakukan secara terbuka dan nekad sebagaimana terjadi di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua dan menewaskan 6 anggota Brimob beberapa waktu yang lalu, tidak terlepas dari lemahnya Penegakan Hukum dan lemahnya UU No. 15 Tahun 2003.
“Peristiwa ini menjadi bukti bahwa aksi para teroris di lapangan jauh lebih maju ketimbang BIN dan Polri,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (15/5).
Dia menilai, Polri dan BIN lemah bahkan lalai mengantisipasi gerakan para teroris.
Karena itu harus dicarikan apa akar masalahnya sehingga teroris selalu bergerak lebih maju satu langkah ke depan ketimbang aparat keamanan. Hal ini berarti ada yang salah di dalam pengelolaan dan penanggulangan masalah Lapas bagi Napiter.
“Dan masalah penanggulangan dan penindakan para pelaku teror terkait tugas dan wewenang Polri, TNI dan BIN yang dihubungkan dengan keberadaan UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme yang meskipun baru berumur 15 tahun, tetapi dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan jaman dan kebutuhan operasional aparat keamanan di lapangan,” ujarnya.
Sejak peristiwa serangan bom di Kawasan Sarinah, Jln. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada tanggal 14 Januari 206 lalu, para pemangku kepentingan (Polri, TNI, BIN dll) sudah meminta agar revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat bahkan menjadi kebutuhan yang sangat urgent.
Karena sejumlah ketentuan di dalam UU No. 15 Tahun 2003 sudah tidak mampu menjawab tantangan dan kebutuhan aparat hukum di lapangan.
Bahkan jelas Petrus, menjadi penghambat dalam tugas operasional, terutama ketika aparat hendak menindak gerakan kelompok teroris yang hendak melakukan aksi bom.
Kemampuan dan kecepatan bertindak para teroris lebih canggih dari pada daya jangkau aparat menurut UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi pijakan aparat Penegak Hukum, namun DPR RI seolah-olah menyandera proses revisi ini pada perdebatan untuk hal-hal yang tidak substansial.
“Siapa yang harus disalahkan dari sikap tarik ulur pembahasan atas sejumlah ketentuan atau pasal di dalam revisi UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tentu DPR menjadi biang masalah,” jelasnya.
Komentari tentang post ini