Karena pembahasan di DPR memakan waktu berlarut-larut akibat perbedaan kepentingan dan cara pandang, sehingga revisi UU No. 15 Tahun 2003 mengalami kelambatan bahkan telah banyak memakan korban jiwa.
Tarik ulur pembahasan seperti ini, mengindikasikan bahwa di dalam tubuh Lembaga Legislatifpun kekuatan radikalisme dan intoleransi sudah menancapkan pengaruhnya, bahkan sejumlah Partai Politik diduga kuat menempatkan kader-kadernya yang berorientasi pada radikalisme dan intoleransi dengan berlindung di balik alasan HAM, sehingga produk hukum yang dihasilkan akhir-akhir ini terkait terorisme dan radikalisme cenderung memberi ruang gerak yang luas bagi berkembangnya radikalisme dan intolernasi.
“Tidak itu saja, di internal Polri dan Intelijen-pun secara langsung atau tidak langsung, patut diduga pengaruh paham radikal dan intoleransi telah terjadi, sehingga munculnya peristiwa pengrusakan, penyanderaan dan pembunuhan terhadap anggota Brimob oleh napi teroris di Rutan Mako Brimob, disusul dengan peristiwa bom di Surabaya sebagai pertanda kelengahan bahkan ada yang menyatakan sebagai suatu kelalaian aparat keamanan dengan segala fungsi dan kewenangan yang dimiliki,” imbuhnya.
“Dengan kata lain bahwa di kalangan oknum aparat keamanan diduga telah berkembang benih-benih radikalisme yang memunculkan loyalitas ganda atau perilaku memihak kepada gerakan radikalisme dan intoleransi dengan memanfaatkan kelemahan UU No. 15 Tahun 2003, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tororisme,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini