Dan yang paling mengherankan adalah kuasa jual crude bagian Negara tersebut diberikan kepada Exxon Mobil Cepu dengan formula harga mulut sumur. Padahal Pertamina melalui Pertamina EP Cepu adalah pengelola crude bagian Negara tersebut.
Pada tahun 2015, DPR mempersoalkan murahnya minyak bagian negara yang dijual kepada TWU, dimana kemudian awal tahun 2016 transaksi penjualan crude bagian Negara tersebut dihentikan karena kontrak transaksi jual beli crude bagian Negara untuk TWU berakhir tgl 16 Januari 2016, dan tidak diperpanjang. Akibatnya produksi kilang-pin terhenti tanggal 20 Januari 2016.
Pada bulan Agustus 2016, TWU kembali beroperasi setelah Kementerian ESDM menentukan formula sementara yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 168.K/12/DJM.B/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara Untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip, aturan yang ditetapkan 23 Juni 2016 itu menyebutkan harga minyak mentah Banyu Urip di titik serah FSO Gagak Rimang sebesar ICP Arjuna dikurangi US$ 0,50 per barel.
Harga tersebut digunakan kemudian dalam Perjanjian Jual Beli Minyak antara Pertamina dan PT Tri Wahana Universal (TWU). Jadi tidak ada lagi penjualan dari titik serah fasilitas produksi awal (Early Production Facility/EPF) atau mulut sumur.















