Oleh: Dr. Andry Wibowo, Sik., MH., Msi
Penggemar kuliner pastinya mengenal sandwich, roti lapis yang berisi sayur, irisan tomat, telur, yang bisa juga disajikan dengan variasi lain seperti ikan tuna atau daging asap.
Sandwich menu makanan yang mendunia selain burger, toast, nasi goreng, sushi dan sashimi, rendang, fried chicken dan spagheti.
Lalu apa kaitannya antara sandwich dan kejahatan (crime) ?
Sandwich crime menjadi model bagi penulis untuk melihat fenomena multi kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
Dalam dunia kriminal dan penegakan hukum sudah dikenal konsep kejahatan yang bersifat parsial dan integral, single maupun multiple.
Multiple crime adalah kejahatan yang dilakukan dengan satu motif namun menggunakan berbagai tindakan sehingga nampak sebagai satu rantai kejahatan (chain of crimes).
Kemudian bagaimana dengan “sandwich crime” yang dimaksud dalam tulisan ini ?
Sandwich crime adalah tindak kejahatan yang bersifat integral dan multiple.
Dimana pelaku kejahatan memiliki motif (mens rea) dan tindakan (actus reus) yang berbeda sehingga memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula.
Sandwich crime merupakan penumpukan kejahatan dengan motif dan tindakan yang berbeda, sehingga memiliki konsekuensi pada perbedaan pelaku, korban, tempat (locus) dan waktu (tempus) kejadian.












