Karena sifatnya yang seperti sandwich, model kejahatan ini dilakukan dengan kesadaran penuh para pelakunya (fully awareness).
Dalam sejarah di dunia, model kejahatan seperti ini umumnya dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisir (organized crime).
Pelaku teroganisir dalam satu pola pikir, kepentingan, nilai kelompok, tujuan serta keterampilan tertentu untuk melakukan multiple crime.
Sandwich crime sekali lagi adalah suatu permodelan untuk memahami kejahatan yang bersifat multiple dan integral.
Antara satu kejahatan dengan kejahatan lainnya yang jika disusun seperti roti sandwich.
Berisi kombinasi makanan dalam satu kesatuan yang memiliki rasa dan sensasi yang berbeda dalam satu gigitan.
Dalam dunia modern yang semakin kompleks ini, fenomena “sandwich crime” akan banyak terjadi dan menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dan pemerintah.
Karena pada dasarnya semakin modern suatu negara, perkembangan kejahatan akan mengikuti jalannya peradaban.
Membutuhkan sistem hukum yang efektif untuk mengatasinya dengan integritas dan kompetensi aparatur penegak hukumnya.
Sejatinya “ sandwich crime“ hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki akal, keberanian, kebiasaan untuk melakukan kejahatan dan kapital pendukung lainnya.












