Diantaranya adalah penetapan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, penerbitan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan bahkan saat ini telah diterbitkan Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, Wapres mengatakan Kementerian agama juga telah menyusun Kebijakan Kemandirian Pesantren serta telah menetapkan roadmap atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren 2021 – 2024 yang memberikan arah dan panduan dalam pengembangan kemandirian pesantren.
Di sisi lain, Wapres mengungkapkan Kementerian dan Lembaga lain pun memberikan perhatian besar terhadap pengembangan Pesantren.
“KNEKS bersama dengan Bank Indonesia dan K/L terkait saat ini tengah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha syariah dengan penguatan ekosistem Halal Value Chain. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan pengembangan Bank Wakaf Mikro di Pesantren,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Wapres, sejumlah Pemerintah Daerah juga telah mencanangkan Program One Pesantren One Product (OPOP) sebagai program unggulan, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.
Komentari tentang post ini