Menurut dia, dana hasil pajak saat ini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan infrastruktur maupun rakyat.
Perolehan pajak, malah digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi sehingga hal itu sama artinya merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.
“Ini jelas tidak adil uang pajak ini tidak digunakan kesejahteraan untuk mensejahterakan masyarakat,” terangnya.
Ditegaskannya bahwa uang pajak itu seharusnya dikembalikan lagi untuk meningkatkan kemakmuran rakyat seluas-luasnya sesuai dengan prinsip konstitusi, dan bukan untuk “disedekahkan” kepada para bankir sejak 2003 hingga saat ini.
“Subsidi obligasi rekap itu seharusnya tidak perlu dibayar dari dana hasil pajak. Untuk itu harus ada statement bahwa bunga obligasi rekap disetop,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pemrakarsa Indonesian Tax Watch (ITW) ini mengaku miris dengan tata kelola keuangan negara saat ini.
Bayangkan saja, sejak 2023-hingga saat ini, uang pajak rakyat dipakai membayar subsidi bunga obligasi rekapitalisasi pemerintah dengan jumlah triliunan rupiah setiap tahun.
“Setiap tahun tetap diberikan oleh Menkeu dengan dukungan Komisi XI DPR RI (Komisi Keuangan/ Perbankan),” ujarnya.
Sasmito yang juga pemrakarsa Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) ini menghitung lebih dari dua ribu triliun uang pajak ini diberikan kepada bankir-bankir yang telah untung puluhan triliun setiap tahun.














