JAKARTA-Kasus investasi bodong yang melibatkan PT Golden Trade Investasi Syariah (GTIS) sudah ditangani Tim Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Nantinya, tanggung jawab ini ada di satgas investasi yang baru dibentuk OJK tahun ini. Sekarang ada satgasnya, fungsinya untuk mengawasi bentuk-bentuk investasi,” kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK), Firdaus Djaelani di Jakarta, Rabu,(6/3).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank ini, tak menampik terbentuknya satgas tersebut tidak terlepas dari maraknya kegiatan investasi yang melanggar aturan, seperti yang dilakukan PT Golden Trade Investasi Syariah (GTIS) terhadap nasabah. “Kasus ini juga mendorong OJK untuk segera turun tangan,” tambahnya
Terkait dengan kasus GTIS, kata Firdaus, saat ini penanganannya sudah berada di kepolisian, OJK berupaya mencairkan permasalahan ini melalui Satuan Tugas Waspada Investasi. Dia mengungkapkan, GTIS merupakan perusahaan yang hanya mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan.
Komentari tentang post ini