Dia turut meminta para kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas-aktivitas di pergudangan di wilayah mereka.
Hal ini untuk membantu menjaga daerah-daerah dari penyimpanan barang impor ilegal.
“Kami minta juga bupati, wali kota, gubernur, kepala dinas, para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri, serta pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi untuk memonitor daerah masing-masing dan memberi laporan ke Satgas,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, yang juga merupakan salah satu Ketua Satgas, mengatakan, Kemendag langsung bergerak usai mendapatkan informasi awal.
Moga menambahkan, Satgas mengklarifikasi bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor untuk barangbarang yang masuk dalam kategori barang dilarang dan dibatasi (lartas).
Tindak lanjutnya, barang-barang hasil pengawasan tersebut akan didalami dan tidak menutup kemungkinan dapat dimusnahkan.
“Kami mendapatkan informasi awal tentang barang di persewaan gudang ini. Penyewa gudang adalah warga negara asing. Cara kerjanya, barang dikirim menggunakan jasa logistik, kemudian masuk ke gudang. Barang dikirim jika ada pesanan. Kami masih mendalami lebih lanjut jika barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau eceran,” jelas Moga.