JAKARTA-Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan, pada Juni 2020 pihaknya menemukan 105 perusahaan teknolgi finansial (fintech) peer-to-peer lending (P2P lending) yang beroperasi tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam jumpa pers virtual bersama Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (3/7).
Pada Juni 2020, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Dia menegaskan, sebanyak 105 perusahan pinjam-meminjam berbasis internet itu tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, karena mengenakan bunga yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone,” papar Tongam.