Dia menyebutkan, total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi, karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum.
Selain kegiatan fintech P2P lending, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” tuturnya.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan, perdagangan berjangka/Forex ilegal sebanyak 87 kegiatan usaha, penjualan langsung (direct selling) ilegal sebanyak 2 kegiatan dan selebihnya melakuka kegiatan investasi cryptocurrency dan uang secara ilegal.