Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi, karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum.
Selain kegiatan fintech P2P lending, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” tuturnya.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan, perdagangan berjangka/Forex ilegal sebanyak 87 kegiatan usaha, penjualan langsung (direct selling) ilegal sebanyak 2 kegiatan dan selebihnya melakuka kegiatan investasi cryptocurrency dan uang secara ilegal.
Tongam menyarankan, sebelum berinvestasi harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang dan memastikan pihak yang menawarkan produk investasi itu memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, serta terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sudah sesuai telah ketentuan peraturan perundang-undangan.














