JAKARTA-Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto, agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (3/12).
Dia menyebutkan, pihaknya telah menghentikan PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto VidyCoin dan Vidyx tanpa izin.
Selain itu, lanjut dia, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Tongam.
Sebelum berinvestasi kripto, kata Tongam, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.