JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sebanyak tujuh perusahaan investasi bodong di sepanjang April 2022, sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih penawaran investasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Senin (23/5).
“Selama April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin,” jelasnya.
Pada akhir April 2022, sebut Tongam, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu sebanyak dua entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto dan satu entitas lain-lain.
Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga.
“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tegasnya.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.














