TANGERANG-Aliansi LSM Tangerang menyoroti kinerja Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang, terkait dengan aktifitas pembangunan Perumahan Royal Arum, di dalam area Komplek Taman Royal 2 oleh PT Cahaya Baru Raya Realty.
Pasalnya sampai saat ini Satpol PP Kota Tangerang belum juga melakukan penindakan terkait dengan aktifitas perumahan yang berlokasi di JL KH Hasyim Ashari tersebut, kendati belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Aktifitas pembangunan perumahan Royal Arum ini kan sudah berlangsung sejak lama, yaitu sekitar tahun 2015 lalu, dan belum mengantongi izin dari Pemkot Tangerang, tapi kok Satpol PP Kota Tangerang membiarkan begitu saja,” kata Aktifis Aliansi LSM Tangerang, Akhwil Ramli kepada wartawan, Jumat (15/12/2017),
Seharusnya tambah Akhwil, Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas pembangunan yang dilakukan PT Cahaya Baru Raya Realty, setidaknya melakukan penyegelan diatas lahan yang kini dibangun Royal Arum.
“Ini kan jelas-jelas melanggar Perda dan aturan perundang-undangan yang lain, tapi anehnya sengaja dibiarkan begitu saja, jadi wajar jika kita menduga ada “main mata” antara pengembang dengan pihak Satpol PP ,” tambahnya.