Dana Moneter Internasional (IMF) telah mengeluarkan prediksi bahwa harga minyak dunia pada 2016 bisa mencapai di bawah harga US$30 per barel. “Walaupun tak ada satu pun lembaga yang bisa memprediksi harga minyak dengan tepat, namun prediksi IMF ini bisa jadi peringatan bagi kita,” tuturnya.
Rendahnya harga minyak bisa membuat kegiatan eksplorasi terhenti. Padahal, Indonesia memerlukan kegiatan eksplorasi migas, guna menemukan cadangan-cadangan baru. “Karena itulah, dana hasil migas perlu ada yang dikembalikan secara signifikan ke sektor migas untuk menjaga kinerja di bidang ini,” tuturnya. Tujuannya adalah untuk menjaga pendapatan dari sektor migas tetap tinggi. Hal ini mengingat, pendapatan dari sektor migas masih sangat dibutuhkan negara.
Revisi UU Migas juga diperlukan untuk mengatur dana pengembangan energi baru dan terbarukan, yang diambil dari hasil migas. UU Energi telah membolehkan hal ini. “Namun, belum ada aturan yang jelas berapa persen yang perlu diambil untuk pengembangan energi dan terbarukan. Inilah yang akan diatur dalam revisi nanti,” tuturnya. **aec
Komentari tentang post ini