JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan telah membayar pajak tahun 2013 sebesar Rp 216,79 juta. Pembayaran pajak itu disaksikan juga di hadapan Menteri Keuangan Chatib Basri, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Seskab Dipo Alam. Â “Saya baru saja menyampaikan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak dengan disaksikan oleh Mensesneg dan Seskab yang intinya saya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak untuk membayar pajak untuk tahun 2013 lalu,” ujar SBY di kantornya, Jakarta, Kamis (20/3).
Menurut SBY, pajak yang telah dibayarkan yakni sebesar Rp 216,79 juta dari total penghasilan yang kena pajak yakni Rp 1,055 miliar rupiah per tahun 2013. SBY mengatakan, total penghasilannya pada tahun kemarin sebesar Rp 1,106 miliar. “Pajak yang harus saya bayar untuk penghasilan saya 2013 lalu. Total penghasilan untuk tahun 2013, Rp 1,106 miliar sekian rupiah, penghasilan kena pajak Rp 1,055 miliar sekian rupiah, pajak yang harus dibayarkan Rp 261,79 juta sekian rupiah,” papar SBY.