JAKARTA-Hubungan diplomatik Indonesia-Belanda dinilai illegal.
Karena tidak ada dasar hukumnya, baik secara internasional maupun nasional.
“Coba, apa landasan hukum hubungan Indonesia-Belanda, ini perlu dipertanyakan dan dikaji oleh pakar hukum tatanegara, menurut saya ini illegal” kata sejarahwan, Anhar Gonggong dalam diskusi “Permintaa maaf Belanda Atas Kasus Westerling” bersama anggota DPD RI, Abdul Azis Qakhar Mudzakkar dan Ketua Utang Kehormatan Belanda (KUKB), Batara Hutagalung di Jakarta, Rabu, (4/9).
Menurut Guru Besar sejarah UI, Belanda hingga kini tidak mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan hanya mengakui Indonesia merdeka, 27 Desember 1949.
Begitu pula dengan Indonesia, yang tetap bersikukuh kemerdekaan diproklamirkan 17 Agustus 1945.
“Artinya Belanda memang tak pernah ikhlas terhadap Indonesia. Karena sejak Indonesia merdeka, Belanda kehilangan lumbung ekonomi dan politik,” tambahnya.
Meski Belanda, kata Anhar, mulai mengakui keberadaan Indonesia secara de facto.
Namun tetap saja rakyat harus mencurigai.
Komentari tentang post ini