JAKARTA-Kontroversi permintaan maaf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Singaputa dan Malaysia terkait kebakaran hutan di Riau diduga untuk melindungi perusahaan ‘hitam’. Karena perusahaan tersebut selama ini melakukan pembakaran hutan guna membuka lahan baru.
“Permintaan maaf presiden itu menjadi pertanyaan dunia internasional atas tak tegaknya hukum bagi pelanggar pembakar hutan untuk perluasan usahanya. Apalagi pemerintah tak mau menandatangani ratifikasi kebakaran hutan dengan segala konsekuensinya,” kata Pakar hukum lingkungan, Andri G. Wibisana, Ph.D dalam dialog ‘Asap dan Jati Diri Bangsa’ bersama Ketua Komisi II DPR RI F-PG Agun Gunandjar Sudarsa dan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudh Siddiq di Jakarta, Senin (1/7)
Menurut Andri, hal yang wajar Singapura dan Malaysia mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah asap tersebut secara hukum. Masalahnya, hal ini menyadari negaranya sudah meratifikasi soal kebakaran hutan tersebut. “Jadi, Indonesia harus bertanggung jawab. Persoalannya, kita memang tidak menandatangani perjanjian internasional atau ratifikasi kebakaran hutan,” ujarnya
Sementara itu, Agun Gunandjar mengakui pemerintah belum siap menghadapi era global dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, HAM, supremasi hukum, dan lingkungan. Padahal, sekarang ini tak ada satu negara pun yang bisa maju, tanpa membutuhkan negara lain. “Presiden harusnya tak cukup minta maaf, tapi juga mendesak Singapura dan Malaysia, agar ikut mewujudkan ketertiban dunia, perdamaian, dan keadilan sosial dengan menindak perusahaan mereka yang beroperasi di Indonesia, yang terbukti melanggar hukum. Ini norma politiknya sebelum meminta maaf,” ujarnya.














