JAKARTA-Presiden SBY didesak untuk menunda pembahasan RUU Pilkada.
Alasannya DPR RI tetap ngotot untuk mensahkan RUU Pilkada menjadi UU. Sementara hingga saat ini belum satu suara dengan pemerintah (Kemendagri).
Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa melakukan kewenangannya untuk menarik diri dari proses pembahasan dan pengesahan di DPR RI, sehingga RUU itu tidak bisa berlaku.
“Saya menyarankan kepada Presiden SBY untuk menggunakan kewenangannya, jika koalisi merah putih (KMP) DPR RI tak bisa dibendung untuk mengesahkan RUU Pilkada itu, maka kewenangan legislasi yang 50 % itu bisa digunakan dengan mundur dari pembahasan,” kata Pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam dialog kenegaraan ‘Pilkada Langsung Vs Tidak Langsung’ bersama Wakil Ketua DPD RI Laode Ida dan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Hutabarat di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dengan menarik diri dari pembahasan tersebut kata Refly, dengan sendirinya maka RUU itu tidak bisa diajukan untuk disahkan.
Komentari tentang post ini