Tapi, kemudian terbentuk KMP di DPR RI. Lahirnya KMP itu kata Refly, pasti mempunyai insentif untuk Pilkada di 2015 di mana sebanyak 214 daerah kabupaten/kota akan menggelar Pilkada.
“Tentu insentif KMP di situ. Sehingga kalau ada yang mbalelo, partai bisa melakukan PAW,” tambah Ferly lagi.
Dengan demikian maka oligarki elit partai bergerak. Itu jelas kata Refly, elit telah menggeser konstitusi Pasal 18, di mana Pilkada itu harus berlangsung secara demokratis, tapi dengan RUU Pilkada oleh DPRD itu akan berubah, dengan hanya ditentukan oleh segelintir elit DPRD.
“Kita akan kehilangan Pasal 18 itu dengan diganti oleh segelintir elit DPRD,” pungkasnya. (ek)












