BANDUNG-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menetapkan lima Skema Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional Indonesia untuk sektor logistik, untuk mendukung pengembangan SDM bidang logistik, baik melalui jalur pendidikan maupun profesi.
Lima skema tersebut terdiri atas Supply Chain Manager, Freight Forwarder, Warehouse Supervisor, Warehouse Operator, dan Logistics Administrative Officer.
Skema sertifikasi tersebut disahkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Bidang Logistik.
Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan belum banyak SDM bidang logistik yang bersertifikasi berdasarkan skema resmi yang ditetapkan Pemerintah itu.
Berdasarkan catatan SCI, sebagai contoh, hingga saat ini baru 147 orang yang dinyatakan kompeten dalam untuk okupansi Supply Chain Manager.
Komentari tentang post ini