Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Menurut Wisnu, HPE periode Juni 2021 ditetapkan setelah memperhatikan masukan tertulis serta hasil koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Permendag No 33 Tahun 2021 tentang Penetapan Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode Juni 2021 sendiri dapat diunduh melalui
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2116/2.













