Oleh: Emrus Sihombong
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, periode 2019-2023 sudah dilantik.
Mereka berlima resmi menjadi pimpinan KPK kita empat tahun ke depan.
Sekalipun sebelumnya sebagian karyawan, apapun jabatannya di KPK, yang ada di Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) sempat melakukan manuver politik dengan mewacanakan menolak capim baru KPK, suka tidak suka, pegawai tersebut harus menerimanya dengan manajemen wajah yang dipaksakan, sebagai pertanda gejala “kehilangan muka”.
Sebab, realitas hukum mewajibkan semua pihak tunduk, tanpa kecuali, termasuk sebagian karyawan yang di WP KPK itu sendiri.
Memang masih segar dalam ingatan publik bahwa sebagian karyawan yang di WP KPK memperbincangkan penolakan capim KPK yang baru.
Tindakan ini sebenarnya sudah di luar kewenangan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harusnya berada pada posisi netral, sebagai pelaksana UU dan peraturan. Bukan berpolitik praktis.
Karena itu, mereka harus mempunyai tanggung jawab moral atas tindakan komunikasi mewacanakan penolakan tersebut.
Komentari tentang post ini