Dengan kondisi ini, posisi tawar mereka di ruang publik dan di internal KPK sudah “terjun bebas” ke paling dasar.
Karena itu, mereka akan selalu tertunduk dan tertunduk terus dalam sebuah pertarungan gagasan, ide dan argumentasi di KPK itu sendiri mapun di ruang publik.
Jika tetap bertahan di KPK, meraka tampaknya tidak lebih hanya sebagai pelaksana semata dari si pemberi “tugas”. Oleh karena itu, menurut saya, lebih baik mundur dari KPK. Mengapa?
Mundur dari KPK, menurut saya jauh lebih produktif, baik dari aspek karyawan itu sendiri dan buat KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dari aspek karyawan, tindakan mundur sebagai perbuatan yang inline dengan gerakan politik yang pernah mereka wacanakan penolakan capim KPK yang baru.
Dengan begitu, mereka bisa lebih bersuara lantang di ruang publik.
Selain itu, di luar KPK, mereka bisa membentuk organinasi “Mantan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (MWP KPK)” yang pro pemberantasan korupsi di tanah air yang berfungsi mengawasi program dan kinerja pimpinan KPK serta Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) yang baru-baru ini dilantik oleh Presiden.
Tindakan ini, menurut hemat saya, jauh lebih elegan daripada tindakan move on yang disertai dengan dua derita di atas.














