Sri Mulyani optimistis bahwa perolehan dana tebusan akan melonjak pada September mendatang. Optimisme ini sejalan dengan berakhirnya periode triwulan pertama pengampunan pajak yang menawarkan tarif tebusan rendah. Pasalnya pada periode kedua atau mulai Oktober 2016 besaran tarifnya akan meningkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan warga Indonesia di Singapura yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 42 persen per 20 Agustus 2016. Namun mayoritas dari mereka hanya mendeklarasikan kekayaannya, tak mau membawa pulang dananya ke Tanah Air (repatriasi).
Dalam catatan Direktorat Pajak, wajib pajak di sembilan negara menyumbang 50 persen dari keseluruhan deklarasi luar negeri. Kesembilan negara itu yakni Inggris, Selandia Baru, Kanada, Cina, Amerika Serikat, Malaysia, Hong Kong, Australia, dan Singapura.
Nilai deklarasi dan repatriasi wajib pajak mereka mencapai Rp 7,1 triliun per 20 Agustus. Singapura menjadi mayoritas penyumbang amnesti pajak senilai Rp 5,9 triliun. Sayang, hanya Rp 1,1 triliun yang direpatriasi. Sisanya hanya dideklarasika. ***













