SURABAYA-Pemprov Jatim bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi pada 6.802 orang napi (narapidana) di Jatimmenjelang Hari Kemerdekaan RI ke-69 pada 17 Agustus 2014. Dari 6.802 narapidana yang mendapat remisi umum tahun ini, terdapat “Pengurangan Pidana Sebagian” sebanyak 6.477 orang dengan masa pengurangan 1-6 bulan. Sedangkan, sebanyak 325 napi mendapatkan remisi bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh Sekdaprov Jatim, Akhmad Sukardi, di LP Kelas I Surabaya, Jl. Permasyarakatan, Desa Kebon Agung, Kec Porong, Kab. Sidoarjo, Kamis (14/8).
Berdasarkan data dari lapas, rutan dan cabang rutan, jumlah pelaku kejahatan yang menghuni lapas di Jatim mencapai 15.442. Dari jumlah itu, sebanyak 10.191 napi dan 5.251 tahanan. Sedangkan, kapasitas hunian sebanyak 11.803 orang. “Jadi terdapat over kapasitas sebanyak 3,639 orang dari lapas dan rutan yang ada di Jatim,” tegasnya.
Syarat untuk mendapatkan remisi yakni adanya upaya untuk memperbaiki diri dari masing masing napi. Jika napi bisa bersikap baik dan mematuhi segala aturan-aturan yang ada, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan hukuman. “Bagi yang memperoleh remisi, sepatutnya bersyukur. Sebab, remisi layak diterima karena telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini