“Saya mengibaratkan, penghuni lapas seperti seekor kupu kupu, yang menjadi ulat. Saat ini, penghuni lapas sedang diuji menjadi ulat yang nantinya akan terbang menjadi seekor kupu-kupu setelah bebas. Anda akan berkumpul dan berinteraksi dengan masyarakat dan tidak ingin kembali menjadi ulat atau masuk ke lapas kembali,” contohnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemkum & HAM Jatim, Indro Purwoko, menjelaskan, remisi merupakan instrumen narapidana untuk selalu berbuat baik. Salah satu persyaratannya mendapat remisi yakni narapidana harus berkelakuan baik.
Dari sisi rasa kemanusiaan, pemberian remisi sebagai wujud kepedulian negara yang ada dalam undang undang. Pemberian remisi diharapkan dapat menyadarkan napi bahwa mereka juga bagian dari masyarakat Indonesia. “Semoga saudara senantiasa berkelakuan baik di tengah-tengah masyarakat setelah masa hukuman di lapas selesai,” pungkasnya. (LITA)