JAKARTA-Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid melaporkan anggota DPD RI Fahira Idris Ke Polda Metro Jaya, tengah malam tadi pukul 23.30 WIB, Minggu, 1 Maret 2020.
Laporan ini terkait berita bohong soal ‘adanya pengawasan virus corona di berbagai wilayah di indonesia’ yang diduga diunggah pemilik akun twitter @FahiraIdris.
Laporan tersebut diterima dengan No. Pol : LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ Tertanggal 01 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris
Kabar bohong soal virus corona ini merupakan masalah serius, makanya aparat penegak hukum di berbagai tempat langsung menindak tegas pelaku dengan sejumlah penangkapan pelaku yang terkait dengan berita palsu ini.
Terkait kasus yang dilakukan oleh Fahira Idris, Habib Muannas meminta Polisi agar mengusut tuntas kasus ini. Hal ini penting agar memberikan efek jera bagi penyebar berita bohong.